Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menegaskan pihaknya belum menerima infromasi apapun terkait penolakan tersebut.
Prediksi : Prediksi Getafe Vs Real Betis 3 April 2018
"Kami belum dapat kabar apapun dari MA," kata Josefina kepada CNNIndonesia.com,Senin (26/3).
Josefina pun belum mau berkomentar banyak soal langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Ahok. Josefina juga belum mau menyimpulkan jika perjuangan Ahok akan terhenti setelah ponolakan itu.
"Nanti pasti kami akan diskusi dengan tim dulu," katanya.
Sebelumnya, juru bicara MA, Suhadi memastikan PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung.
"Benar (PK Ahok ditolak), baru saja diketok," kata Juru Bicara MA Suhadi kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Suhadi semua alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan.
Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara ini terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.