BONUS TERBARU BAVETLINE.NET : SPORTSBOOK BONUS DEPO AWAL 25% | BONUS DEPOSIT SELANJUT NYA 10% MINIMAL 200RB | KOMISI ROLLINGAN 0,5% | CASINO ONLINE : BONUS DEPO AWAL 20% | BONUS DEPOSIT SELANJUT NYA 5% MINIMAL DEPO 200RB | BONUS TANGKASNET99 SAMPAI DENGAN 20% !!! AYO IKUTAN BONUS2 NYA SEKARANG JUGA !!

Edarkan Isu Telur Palsu di Masyarakat Bisa Terancam UU ITE


BAVETLINESatuan Tugas Pangan membantah adanya telur palsu yang beredar di masyarakat. Akibat munculnya Isu tersebut, saat ini industri telur mengalami penurunan penjualan secara signifikan.
Kepala Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto ‎mengatakan kabar bohong atau hoax mengenai telur palsu tersebut dinilai dapat mempengaruhi tingkat konsumsi telur ayam di masyarakat. Padahal saat ini, menurutnya, tingkat konsumsi per kapita telur di Indonesia baru mencapai angka 10,44 kilogram per tahun. Itu berarti bahwa satu orang makan telur rata-rata 10,44 kilogram dalam setahun.
"‎Tidak ada yang namanya telur palsu, hantaman isu telur palsu ini bisa menurunkan konsumi telur per kapita, juga akan menghantam industri peternakan telur. Dampaknya bangsa kita mengalami kerugian sendiri. Industri juga akan terdampak, tenaga kerja juga akan terpengaruh‎," tutur Setyo, Jumat, 16 Maret 2018.
‎Dia mengimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi perihal telur palsu tersebut karena berdampak sangat signifikan terhadap industri peternakan telur di Indonesia. Menurutnya, Satgas Pangan juga telah menggandeng Institut Pertanian Bogor, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di Kementerian Pertanian untuk mendalami kasus informasi palsu tersebut.
"Kami mengimb‎au agar masyarakat tidak lagi menyebarkan informasi soal telur palsu itu, karena dampaknya akan sangat luas bagi masyarakat dan industri peternakan telur," katanya.
Setyo mengancam akan menjerat para penyebar informasi itu dengan Pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Marilah kita menggunakan medsos secara bijak, artinya pikir dulu dan disaring dulu, jangan sharing dulu baru pikir," ujarnya.